Bukittinggi, Bimas Islam -- Kantor Urusan Agama (KUA) Guguk Panjang menggelar verifikasi sekaligus memberi bimbingan kepada sepasang Calon Pengantin (Catin), Senin (22/5/2023). Kegiatan tersebut digelar agar pembentukan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dapat terwujud.
Penghulu Kantor KUA Guguk Panjang, Gazali menyampaikan, salah satu tugas pokok KUA, utamanya penghulu, yaitu melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah dan rujuk, melaksanakan pelayanan nikah dan rujuk, termasuk pengecekan dan verifikasi data Catin.
“Adakalanya data yang disampaikan tidak akurat, contohnya ayah angkat tertulis sebagai ayah kandung, sehingga jika tanpa diverifikasi bisa terjadi kesalahan dalam penentuan wali, yang akan berakibat fatal terhadap keabsahan suatu pernikahan. Salah satu tugas pokok dan fungsi KUA adalah melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi warga yang beragama Islam,” ungkap Gazali.
Lebih lanjut Gazali mengatakan, pemeriksaan data Catin yang sudah mendaftarkan pernikahannya menjadi hal yang sangat penting, setelah persyaratan administrasi terpenuhi.
“Pemeriksaan yang kami lakukan di KUA, biasanya menekankan terkait wali nikah, umur Catin, status janda duda ataupun cerai mati, dan keterangan rekomendasi dari Puskesmas terkait kesehatan,” imbuhnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, kepala KUA Guguk Panjang, Yuridarsan menjelaskan, semua Catin di Kecamatan Guguk Panjang wajib mengikuti verifikasi data oleh petugas KUA sebelum melangsungkan akad nikah.
“Semua dokumen calon pengantin harus lengkap dan dihadirkan pada saat pemeriksaan nikah di KUA, baik menyangkut persyaratan usia Catin, wali yang dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga dan KTP, atau menyangkut status janda, duda, serta cerai mati,” tuturnya.
Wcp/Mr



