Lampung Tengah, Bimas Islam --- Ramadan 1442 H/2021 masih harus dilalui dalam suasana pandemi Covid-19. Sejumlah batasan dalam berkegiatan dan beribadah masih diberlakukan. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri dalam rangka menekan penularan virus.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Sugih, Henri Amirudin mengatakan, pihaknya gencar menyosialisasikan Surat Edaran tersebut ke sejumlah aparat desa dan tokoh masyarakat di Gunung Sugih. Meski wilayah tersebut mulai terkendali, ia menjelaskan, masyarakat masih perlu waspada terhadap penyebaran virus tersebut.
“Kami bersama Penyuluh Agama Islam menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama. Tidak hanya Surat Edaran Menteri Agama, kami juga menyampaikan Surat Edaran dari Bupati Kapuas Hulu yang isinya sama, terkait panduan Ibadan Ramadan dan Idulfitri,” kata Henri dalam keterangannya di Kapuas Hulu, Selasa (4/5).
Sejauh ini, Henri mengungkapkan, wilayah Kapuas Hulu sempat berada pada zona oranye. Seiring berjalannya waktu, wilayah tersebut semakin terkendali. Meski demikian, ia tetap mengimbau masyarakat untuk sementara melaksanakan salat Idulfitri di rumah. “Sudah kita sampaikan edaran itu kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pada Kamis 6 Mei 2021 besok, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu bersama seluruh Kepala KUA se-Kapuas Hulu akan menggelar rapat terkait pelaksanaan salat Idulfitri. “Nanti dari hasil rapat itu, setiap Kepala KUA akan mengatur strategi bersama pemerintah di kecamatan masing-masing bagaimana proses pelaksanaan salat Idulfitri,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



