Wonosobo, Bimas Islam --- KUA Kalibawang, Kabupaten Wonosobo menyosialisasikan program percepatan sertifikasi tanah wakaf kepada 100 pengurus masjid dan musala di Kecamatan Kalibawang.
Dalam kegiatan ini, Kepala KUA Kalibawang, Muhammad Ghufron juga menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kemenag tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf ini memberikan kemudahan kepada wakif dan nazir. Karena itu, jangan disia-siakan, ayo segera manfaatkan," ungkap Ghufron melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Selasa (15/3/22).
Ghufron menerangkan, pengurusan sertifikat tanah wakaf bisa dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain mudah, proses pengajuan sertifikasi tanah wakaf juga tergolong cepat.
“Caranya mudah dan cepat, cukup dengan mengajukan dua orang saksi. Jika ada masjid yang nazirnya tidak diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), maka cukup dengan nazir sementara," tambah Ghufron.
Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Ghufron mengajak masyarakat segera mengurus sertifikasi tanah wakaf melalui KUA. Setelah terkumpul, KUA akan mengirimkan ajuan sertifikat tanah wakaf ke Kankemenag Kabupaten Wonosobo.
Sementara itu, terkait SE Menag 05/2022, masyarakat bisa memahami maksud edaran tersebut. Menurut Ghufron, banyak masyarakat yang belum mengetahui secara terperinci sehingga mendapatkan informasi yang tidak benar.
"Awalnya masyarakat menerima informasi bahwa pemerintah melarang azan. Setelah dijelaskan, alhamdulilah mereka bisa memahami. Kami sampaikan, yang diatur adalah volume dan waktu penggunaan speaker," tegas Ghufron.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



