Palangkaraya, Bimas Islam --- Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas Murung menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Kapuas Murung untuk memvalidasi data-data pernikahan.
Kepala KUA Kapuas Murung, Nabchan mengungkapkan, kerja sama dengan Disdukcapil terjalin dikarenakan petugas KUA kerap menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid saat proses pendaftaran nikah.
”Pada saat pendaftaran nikah, calon pengantin wajib melampirkan persyaratan nikah seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam proses registrasi nikah di KUA. Nomor Induk Kependudukan dan KK kemudian divalidasi melalui Simkah Website,” kata Nabchan, Selasa (13/4).
"Data NIK atau KTP yang tidak valid dapat mempengaruhi keterlambatan dalam proses penginputan data," sambungnya.
Ia menegaskan, dengan adanya kerja sama validasi data kependudukan tersebut, diharapkan registrasi pernikahan akan berjalan dengan baik dan lancar. "Koordinasi ini akan meningkatkan akurasi dan validasi data kependudukan terkait pelayanan nikah," pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Alissa Wahid: Ketahanan Bangsa Dibangun dari Keluarga
Bogor, Bimas Islam — Penasihat Ahli Menteri Agama, Alissa Wahid, mengungkapkan, ketahanan bangsa berawal dari keluarga yang kuat. Karena itu, penguatan…



