Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Madari mengimbau pasangan calon pengantin (Catin) untuk mendaftar nikah melalui daring dengan mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah.kemenag.go.id.
Madari mengatakan, peralihan tata cara pendaftaran nikah dari tatap muka menjadi lewat Simkah adalah salah satu upaya transformasi layanan digital di KUA. Selain mengikuti perkembangan zaman, mendaftar nikah melalui Simkah juga dimaksudkan agar lebih praktis dan mudah.
“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk mendaftar nikah melalui Simkah. Ketika ada pasangan catin yang hendak mendaftar nikah di KUA Kebayoran Lama tapi tidak melalui Simkah, maka kita sosialisasikan untuk mendaftar nikahnya lewat Simkah. Pada saat itu juga kita sampaikan dan kita bantu caranya,” katanya di Jakarta, Kamis (9/12).
Madari mengatakan, selama ini KUA Kebayoran Lama selalu menyosialisasikan daftar nikah lewat Simkah dengan beragam cara, termasuk melalui media sosial seperti Facebook maupun kanal Youtube KUA Kebayoran Lama, serta menyebarkan tautan atau link dalam bentuk barcode agar memudahkan masyarakat.
Madari yang juga Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) ini menambahkan, layanan daftar nikah lewat Simkah tidak hanya praktis dan memudahkan pasangan catin, tapi juga pegawai di KUA. Sebab, identitas yang tercatat di Simkah nantinya yang menjadi rujukan untuk buku nikah dan kartu nikah.
“Di sisi lain, Simkah ini juga mempermudah pegawai di KUA. Sebab data-data yang dimasukan oleh pasangan catin ke dalam Simkah itulah yang menjadi rujukan di buku nikah dan kartu nikah. Jadi kami imbau untuk teliti dan hati-hati dalam menuliskan data diri,” tuturnya.
Saat ini, menurut Madari, ada dua kendala mengapa Simkah belum terlalu optimal dilakukan di seluruh KUA yang ada di tanah air. Pertama, terkait sumber daya manusia (SDM). Kedua, terkait sarana prasarana yang memadai. Dua kendala ini umumnya terjadi di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Kendati demikian, ia tetap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Simkah ketika hendak melakukan pendaftaran nikah. “Saat ini mayoritas KUA telah terintegrasi dengan Simkah. Ada 5.840 KUA yang bisa mengakses Simkah, artinya lebih dari 90 persen KUA bisa melayani daftar nikah secara daring,” kata Madari.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



