Palembang, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalidoni Parhan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menerima ikrar wakaf tanah. Proses ikrar wakaf ini dilaksanakan di KUA, Rabu (29/06).
Ibu Latifah seorang Pensiunan, warga Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur Dua, mewakafkan sebidang tanah bersertifikat BPN. Ia berharap agar tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan lembaga pendidikan. “Saya mewakafkan tanah ini untuk keperluan lembaga pendidikan. Tanah ini agar dijaga dan lembaga pendidikannya dapat berkembang dengan baik”, harapnya.
Pada kesempatan ini Kepala KUA sekaligus PPAIW, menyampaikan ucapan terimakasih kepada wakif, nadzir, dan saksi, yang telah memenuhi berkas yang diminta untuk melengkapi dokumen ikrar wakaf. Lebih lanjut ia menyampaikan tentang keutamaan wakaf. “Wakaf adalah bentuk amal jariyah, yang pahalanya tidak terputus. Sepanjang harta atau benda wakaf itu masih mempunyai nilai manfaat. Pahala itu akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkan,” jelasnya.
“Kantor Urusan Agama KUA) saat ini tidak hanya melayani urusan pernikahan saja. Berdasarkan PMA No. 34 Tahun 2016 Pasal 3 disebutkan bahwa, salah satu fungsi KUA adalah pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sebagai PPAIW, Kepala KUA berwenang menandatangani berkas ikrar wakaf. Sebagaimana yang akan kita laksanakan hari ini” ujarnya.
Lebih lanjut Parhan, menyampaikan agar administrasi wakaf ini dilakukan dengan tertib dan dijaga dengan baik. Setelah akta ikrar wakaf ini dikeluarkan, maka segerahlah untuk mengurus akta tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar tidak menimbulan masalah di kemudian hari. Karena tidak sedikit tanah wakaf yang dipermasalahkan oleh ahli waris.
Sementara itu Sopian, mewakili nadzir mengucapkan rasa senang dan berterima kasih kepada kepala KUA yang telah memfasilitasi ikrar wakaf ini. “Kami sangat berterimakasih kepada Ibu Lattifah yang telah mewakafkan tanahnya, serta KUA Kalidoni yang telah menfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf. Semoga apa yang diharapkan dan diniatkan akan mendapat ridlo dari Allah SWT, dan kami akan berusaha menjaga wakaf ini dengan sebaik-baiknya”, ucapnya.
(sumsel.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



