Kebumen, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen melayani pembuatan 11 Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari warga Desa Argosari, Jumat, (25/2/2022). 11 tanah wakaf yang telah diterbitkan AIW untuk keperluan pembangunan masjid dan musala.
Kepala KUA Kecamatan Ayah selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (AIW), Mahmudi menyampaikan, wakaf merupakan perbuatan yang mulia dan akan terus mengalirkan pahala kepada wakif selama manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
"Perbuatan mulia ini harus diimbangi dengan tertib administrasi. Kami selalu siap untuk memberikan pelayanan yang maksimal, khususnya terkait pembuatan Akta Ikrar Wakaf," ujarnya.
Mahmudi melanjutkan, pembuatan AIW penting untuk menjaga keamanan aset wakaf agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu membuatkan AIW untuk tanah wakafnya.
Sementara itu, perwakilan nazir wakaf Desa Argosari, Muslich Arifin berjanji akan mengelola dengan baik amanat tersebut sehingga bisa memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat dan umat islam khususnya.
"Semoga niat mulia ini dapat menjadi amal jariah bagi para wakif. Insyaallah amanat ini akan saya tunaikan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



