Blora, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah menandatangani nota kesepakatan bersama sejumlah ormas Islam se-Kecamatan Blora dengan menyepakati tiga aturan jelang pelaksanaan Iduladha 1442 H/2021.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kasi Bimas Islam Kankemenag) Kabupaten Blora, Imam Sofwan mengatakan, kesepakatan itu dilakukan berdasarkan SE Menteri Agama No.16/2021 dan No.17/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan kurban pada masa PPKM Darurat.
“Kesepakatan yang pertama, peniadaan penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan musalla, takbir keliling, arak-arakan, maupun berjalan kaki,” ujar Sofwan saat dihubungi bimasislam di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (19/7).
Poin kesepakatan yang kedua, lanjut Sofwan, penyelenggaraan salat Iduladha 1442 H/2021 M, dan peribadatan lainnya dilaksanakan di rumah atau tempat tinggal masing-masing bersama keluarga inti.
“Kemudian yang ketiga, pelaksanaan kurban juga harus mengikuti ketentuan SE Menteri Agama No.17/2021,” paparnya.
Sebagai informasi, kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala KUA Kec. Blora Suryani Kamali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Blora Moh. Cholis, Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kec. Blora Nur Rochim, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kec. Blora Widodo, Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kec. Blora Moch Iskak, dan Ketua Majelis Tafsir Al-Quran (MTA) Kec. Blora Supoyo.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



