Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiasih melibatkan Penyuluh Agama Islam non-PNS dalam upaya menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kepala KUA Kecamatan Jatiasih, Nur Kholis menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi yang telah diberikan dari Kantor Kemenag (Kankemenag) Kota Bekasi untuk menyosialisasikan SE Menag Nomor 05/2022 tersebut.
"Sebagai garda terdepan Kemenag dan langsung bersentuhan dengan masyarakat, jajaran KUA Kecamatan Jatiasih perlu meluruskan informasi dan persepsi masyarakat yang keliru," ujar Kholis saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (4/3/2022).
Selain melibatkan para Penyuluh non-PNS, lanjut Kholis, KUA Kecamatan Jatiasih juga turut menggandeng unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspicam) seperti MUI, dan DMI tingkat Kecamatan, pengurus ormas Islam, serta aparat Kelurahan setempat.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menginstruksikan kepada jajaran Kemenag di daerah untuk terus menyosialisasikan SE Menag 05/2022. Hal ini disampaikan saat menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam di Cilegon, Kamis (3/3/2022).
"Seluruh jajaran Kemenag dari tingkat pusat hingga daerah harus menjelaskan tentang SE tersebut kepada masyarakat. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak timbul fitnah," tegasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



