Rembang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lasem menerjunkan para Penyuluh non PNS untuk jemput bola dalam pelayanan proses ikrar wakaf. Salah satunya dilakukan oleh Mulyoko, yang membantu proses sertifikasi tanah wakaf untuk musala di Desa Selopuro, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Rabu (26/1/2022).
"Ada seorang warga yang ingin mewakafkan tanahnya seluas 60 meter persegi untuk musala bernama Ibu Sofiah, kita langsung menuju lokasi untuk memberikan informasi tentang pengurusan ikrar wakaf," terang Mulyoko.
Sebagai tindak lanjut permintaan Sofiah ini, KUA Kecamatan Lasem terlebih dahulu membantu mengurus berkas untuk proses ikrar wakaf. Kemudian, proses ikrar wakaf dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang juga selaku Kepala KUA Kecamatan Lasem, Subhan.
"Akta Ikrar Wakaf ini akan segera ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi tanah wakaf, hal ini sesuai dengan adanya nota kesepahaman antara Kankemenag Kabupaten Rembang dengan BPN Kabupaten Rembang," ujarnya.
Sofiah selaku wakif menyampaikan rasa terima kasih kepada KUA Kecamatan Lasem atas pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Menurutnya, hal ini merupakan wasiat dari almarhum suaminya, Abas Thoha.
"Saya sangat bersyukur karena telah menunaikan wasiat dari almarhum suami saya. Terima kasih kepada para petugas KUA Lasem," ujarnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



