Medan, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Johor, Ahmad Kamil Harahap menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Al-Mustafa, Selasa (8/3/2022). Masjid Al-Mustafa berdiri di atas lahan seluas 460 meter persegi di Jalan Mustafa Raya, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.
Kamil mengucapkan terima kasih kepada pengurus Badan Koordinasi Masjid (BKM) dan nazir wakaf atas inisiatifnya mendaftarkan Masjid Al-Mustafa untuk dibuatkan AIW. Menurutnya, hal tersebut menjadi contoh baik agar tertib administrasi dalam pengelolaan aset wakaf.
"Dengan terbitnya AIW ini, kami akan mendaftarkan aset wakaf Masjid Al-Mustafa ke aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) agar terdata dengan baik," ujar Kamil.
Kamil menyampaikan, BKM dan nazir harus bersinergi untuk memakmurkan Masjid Al-Mustafa agar jemaah melakukan ibadahnya secara nyaman, serta dapat mengembangkan pemanfaatannya agar lebih produktif.
"Semoga aset wakaf Masjid Al-Mustafa ini dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat," tutupnya.
Sementara itu, Ketua BKM Al-Mustafa, Selamat Wakidi mengaku akan segera menindaklanjuti dengan membuat sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan setelah diterbitkannya AIW.
"Apalagi, di antara para nazir sudah berpengalaman mengurus tanah wakaf. Jika sudah ada sertifikat, maka tanah wakaf akan mempunyai status hukum yang kuat," ujarnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



