Sampit, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mentaya Hilir Selatan melayani pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas lahan seluas 1.800 meter persegi untuk pembangunan pesantren Darul Falah, Senin (14/2/2022).
Pembacaan dan penandatanganan AIW dilakukan oleh tiga orang wakif atas nama Gusti Anang Helmi, Hj. Antung Faridah, dan Rabiatul Adawiyah. Masing-masing mewakafkan tanahnya seluas 600 meter persegi.
Kepala KUA Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Ahmad Mulyadi mengatakan, pembuatan AIW sangat penting dilakukan untuk memberikan kekuatan hukum bagi harta benda wakaf agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
"Selanjutnya, kami mengimbau agar nazir juga turut mengurus sertifikat tanah wakaf ini ke BPN setelah pembuatan AIW. Hal ini dalam rangka mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf," ujar Mulyadi.
Mulyadi menyampaikan agar nazir wakaf yakni Yayasan Pondok Pesantren Darul Falah dapat memanfaatkan tanah wakaf untuk pendidikan. Ia juga mendoakan bagi para wakif memperoleh amal jariah atas wakaf yang diberikan.
"Semoga tanah wakaf ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat Islam, khususnya di sektor pendidikan," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



