Lamongan, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan sudah menerapkan kartu nikah digital sejak diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital pada awal Agustus 2021.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Ach. Suyitno kepada bimasislam melalui sambungan telepon, Sabtu (28/8) pagi.
Suyitno mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua KUA, termasuk KUA Kecamatan Paciran yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
“Alhamdulillah kami sudah melakukan sosialisasi terkait kartu nikah digital ini kepada masyarakat di Kecamatan Paciran,” kata Suyitno
Menurut Suyitno, saat ini kartu nikah digital masih diprioritaskan kepada calon pengantin baru yang akan menikah.
“Akan tetapi jika ada pasangan yang sudah lama menikah terus minta dicetakkan akan tetap kami berikan. Apalagi bagi pegawai yang sering dinas ke luar kota, biasanya butuh membawa dokumen, jadi kalau pakai kartu nikah digital akan lebih simpel,” katanya.
Selain itu, pasangan pengantin juga bisa download kartu nikah digital melalui link QR code yang tersedia di buku nikah/kartu nikah fisik, serta dipastikan data nikahnya sudah terinput di Simkah web.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



