Rembang, Bimas Islam --- KUA Kecamatan Sulang menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Pondok Pesantren Binnur Sulang dan Masjid Baiturrahman di Desa Kauman Sulang, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Proses penerbitan AIW dipandu langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Sulang, Suyatman, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Jumat (5/8/2022).
Suyatman menyampaikan, wakaf merupakan ladang amal jariah bagi umat Islam yang pahalanya tidak akan terputus. Untuk itu, pembuatan AIW merupakan langkah pertama dalam mengamankan aset wakaf.
"AIW ini sangat penting agar aset wakaf tercatat dan mempunyai dokumen resmi. Selanjutnya, kami akan tindaklanjuti dengan mengawal proses sertifikasi ke BPN," ujar Suyatman.
Sementara itu, Pengasuh Yayasan Ponpes Binnur Sulang, M. Arief Zaenal Arifin selaku nazir mengaku siap untuk mengelola aset wakaf yang telah diamanatkan. Ia menegaskan, akan segera mengurus proses pembuatan sertifikat ke BPN.
"Terima kasih atas penerbitan AIW dari KUA Kecamatan Sulang. Insyaallah kami akan menjalankan amanat ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Adapun tanah yang diwakafkan untuk Ponpes Binnur Sulang seluas 2.844 meter persegi yang dilakukan wakif atas nama Lilik Channa. Sedangkan wakif masjid Baiturrahman adalah Sulastri, dengan luas tanah 102 meter persegi.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



