Serang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, mengedukasi masyarakat untuk melaksanakan wakaf dicatat dalam akta ikar wakaf (AIW).
“Kalau di kampung atau di desa kebanyakan wakafnya hanya secara lisan saja. Tetapi saat ini kita coba mengedukasi masyarakat yang berwakaf, kita buat akta ikrar wakafnya, dan ini tanpa biaya, ahamdulillah,” kata Kepala KUA Kopo Damanhuri di kantornya, Jl. Maja Rengasbitung, Serang, Banten, Rabu (21/7/2021).
Damanhuri menambahkan, selama masa PPKM Darurat, masyarakat yang berwakaf dengan AIW tercatat sebanyak dua wakaf.
“Wakafnya berupa tanah, ada juga kemarin yang wakaf uang tetapi belum terbeli semua tanahnya,” ujar Damanhuri.
Wakaf uang tersebut, lanjut Damanhuri, direncanakan masyarakat untuk membeli tanah untuk pembangunan masjid dan madrasah.
“Jadi masyarakat mengumpulkan uang untuk membeli tanah. Wakafnya untuk masjid, musala, dan madrasah. Kebetulan kemarin ada wakaf untuk pembangunan musala,” pungkas Damanhuri.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



