Serang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk melaksanakan salat Iduladha 1442 H di rumah.
Kepala KUA Kecamatan Kopo Damanhuri mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
“Alhamdulillah kita maksimal menyampaikan ke masyarakat, dan pelaksanaannya memang kembali ke masyarakat namun kita berharap masyarakat melaksanakan imbauan ini,” kata Damanhuri di KUA Kopo, Jl. Maja Rengasbitung, Serang, Banten, Senin (19/7/2021).
Damanhuri menambahkan, respons masyarakat terkait imbauan salat Iduladha di rumah memang beragam. Namun, sambungnya, mayoritas masyarakat memahami imbauan tersebut.
“Ada masyarakat yang menerima dengan akal sehat, karena memang kita sedang dalam situasi pandemi,” ujarnya.
Sembilan Penyuluh Agama Islam yang ada di KUA Kecamatan Kopo, lanjut Damanhuri, juga telah bekerja keras dalam mengedukasi masyarakat dan menyosialisasikan SE Menag nomor 17 tahun 2021.
“Kita lakukan sosialisasi secara maksimal. Penyuluh kita juga sosialisasi tata cara kurban, kita sampaikan sesuai dengan SE Nomor 17 dan arahan Kakanwil beberapa waktu lalu. Harapan kita masyarakat bisa memahami,” pungkasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



