Serang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, terus memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 25 Juli PPKM Darurat, dan sesuai dengan imbauan edaran Dirjen Bimas Islam, masyarakat yang membutuhkan pelayanan KUA tetap kita layani,” kata Kepala KUA Kopo Damanhuri di kantornya, Jl. Maja Rengasbitung, Serang, Banten, Rabu (21/7/2021).
Salah satu layanan yang tetap berjalan selama masa PPKM Darurat ini, kata Damanhuri, yaitu pelaksanaan pernikahan. Damanhuri mengatakan, pada masa PPKM Darurat, KUA Kopo hanya melaksanakan satu pernikahan calon pengantin yang mendaftar sebelum masa PPKM Darurat.
Damanhuri menuturkan, meski hanya ada satu pelaksanaan pencatatan pernikahan, KUA Kopo menegaskan kepada calon pengantin untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Poin terpenting yang kami sampaikan ke masyarakat adalah pelaksanaan nikah di masa PPKM Darurat itu tidak dilarang. Cuma memang yang terpenting adalah prokes yang ketat dan yang wajibnya saja yang hadir di pernikahan,” ujar Damanhuri.
Damanhuri menambahkan, jika pernikahan dilangsungkan di rumah, maka yang hadir hanya enam orang. Sedangkan di gedung, lanjutnya, tamu undangan harus sangat terbatas.
“Kalau di rumah enam orang saja yang hadir, ada satu wali, dua saksi, dua catin, dan satu petugas. Bahkan kita buat surat pernyataan, kalau tidak mau melakukan prokes, maka saya sebagai Kepala KUA tidak mau melayani. Kita membuat pernyataan kesanggupan menjalankan prokes dari yang bersangkutan hitam di atas putih dengan materai Rp 10.000,” tandas Damanhuri.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021
tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.
Salah satu poin dalam SE tersebut menyatakan, pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



