Jakarta, Bimas Islam --- Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta sudah diturunkan dari level 4 ke level 3 sejak 16 Agustus 2021 lalu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kramat Jati hanya mengizinkan warga untuk menggelar acara akad nikah di Gedung KUA atau Gedung Pertemuan.
"Kami tidak merekomendasikan acara akad nikah di rumah mempelai untuk meminimalisir risiko terjadinya kerumunan," terang Kepala KUA Kramat Jati, Maman Taofik Rahman saat dijumpai tim pemberitaan Bimas Islam, Rabu (8/9/2021).
Maman mengungkapkan, terdapat dua Gedung Pertemuan yang telah dibuka untuk menggelar acara pernikahan warga Kecamatan Kramat Jati dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni Gedung Sasana Wira Sakti, dan Gedung Dharmagati Ksatria Jaya.
"Karena untuk pernikahan di Gedung Pertemuan, masih diizinkan untuk dihadiri maksimal 30 orang. Dan pihak pengelola kedua gedung tersebut mampu menerapkan prokes ketat," ujar Maman.
Maman menambahkan, warga di Kecamatan Kramat Jati sudah mempunyai kesadaran tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal ini disebabkan angka penularan Covid-19 yang cukup tinggi saat awal masa penerapan PPKM Level 4.
"Sekarang tanpa harus disuruh pun oleh aparat terkait, warga dengan kesadaran sendiri sudah menerapkan prokes 5M," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



