Banda Aceh, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Baru Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Pondok Pesantren (Ponpes) Rahmatul Ummah kepada nazir yang juga pengelola ponpes tersebut.
“Dari sekian banyak tugas-tugas KUA kecamatan salah satunya adalah tugas pelayanan pencatatan dan pengadministrasian Akta Ikrar Wakaf, di mana Kepala KUA adalah merupakan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),” kata Kepala KUA Kuala Baru, Ajizar dalam keterangannya di Aceh, Senin (26/4/2021).
Ia mengatakan, Akta Ikrar Wakaf berikut salinannya diserahkan kepada nazir selaku pihak yang menerima amanah harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
"Tanah wakaf yang akan diserahkan Akta Ikrar Wakafnya adalah tanah wakaf yang peruntukannya untuk Pondok Pesantren Rahmatul Ummah di Desa Sukajaya, Kecamatan Kuala Baru, Aceh Singkil," ujarnya.
Ajizar menyampaikan, Akta Ikrar Wakaf tersebut mencakup sebidang tanah dengan ukuran 47,5 x 200 meter dari warga bernama Masjida untuk Pesantren Rahmatul Ummah di Desa Sukajaya. Adapun penerima wakaf adalah Asnawi yang juga pimpinan Ponpes tersebut.
Turut hadir dalam acara penyerahan Akta Ikrar Wakaf tersebut antara lain Pimpinan Pesantren, Ahli Waris, penyuluh Agama Islam Kecamatan Kuala Baru, dan perangkat Desa Sukajaya, serta tokoh masyarakat sekitar Pondok Pesantren Rahamtul Ummah.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



