Lamongan, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Ach. Suyitno mengatakan, pihaknya masih mewajibkan calon pengantin (catin) melakukan swab antigen sehari sebelum pelaksanaan akad nikah.
“Meski saat ini PPKM di Kabupaten Lamongan turun ke level 3 dari level 4, kami tetap mewajibkan catin untuk menunjukkan hasil swab antigen negatif sebagai ikhtiar menekan kasus Covid-19 khususnya di Paciran,” ujar Suyitno kepada bimasislam melalui sambungan telepon pada Selasa, (24/8).
Ketentuan itu, kata Suyitno, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Jadi di dalam SE yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin pada 7 Juli 2021 itu terdapat ketentuan swab antigen sebagai prasyarat bagi catin, wali, dan saksi apabila hendak melangsungkan pernikahan pada masa PPKM,” katanya.
Menurut Suyitno, sejak diterapkan wajib swab antigen, catin banyak menunda pernikahannya.
“Selain swab antigen, catin memilih menunda pernikahannya mungkin karena hampir setiap hari kami di Kecamatan Paciran mendengar kabar duka yang diumumkan melalui pengeras suara di masjid,” tandasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



