Agam, Bimas Islam -- Pembantu Penghulu dan Penyuluh Agama KUA Palembayan, Ilman Putra lakukan pemeriksaan calon wali nikah calon pengantin (Catin). Pemeriksaan itu dilakukan di Padang Marapak, Jorong Kandis Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Minggu, (11/02/2023).
Ilman mengatakan, pemeriksaan calon wali nikah dilakukan untuk memastikan berhak atau tidaknya wali yang akan menikahkan catin. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang harus diperhatikan.
“Calon wali nikah harus diperiksa untuk dipastikan berhak atau tidak,” ungkapnya.
Ilman juga menjelaskan, jika calon wali nikah berhalangan hadir ke KUA, misalnya sakit, maka pemeriksaan dapat dilakukan langsung oleh petugas KUA dengan mendatangi rumah calon wali. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi calon wali. Jika benar calon wali uzur, dan tidak bisa menjalankan tugas sebagai wali, maka petugas KUA dapat mengganti calon wali.
“Jika ada calon pengantin yang wali nikahnya dalam keadaan sakit dan tidak bisa datang langsung ke kantor KUA pada saat pendaftaran, maka pihak KUA-lah yang mendatangi calon wali ke rumahnya untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
“Pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatan calon wali, apakah uzur-nya bisa menyebabkan perpindahan wali nikah kepada wali berikutnya atau tidak,” sambungnya.
Ilman mengatakan, perlu dipastikan kondisi calon wali sebelum dilakukan akad nikah. Ilman pun menjelaskan prosedur pergantian calon wali.
“Seandainya sakitnya pikun dan tidak bisa berkomunikasi maka dalam kompilasi hukum Islam ditegaskan wali nikah akan berpindah pada wali berikutnya. Itulah alasan dilakukan pemeriksaan terhadap wali nikah karena memang wali nikah adalah rukun yang pertama dalam pernikahan. Seandainya wali ini tidak sah tentu saja pernikahan calon pengantin juga tidak sah,” Jelasnya.
Seperti diketahui, adanya wali nikah merupakan rukun yang wajib dipenuhi dalam pernikahan. Wali nikah tersebut terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Inilah yang mendasari pemeriksaan untuk memastikan keabsahan wali nikah sebelum acara akad nikah dilangsungkan.
“Wali nikah di dalam pernikahan merupakan rukun yang wajib dipenuhi. Dan wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Maka setiap calon pengantin yang akan menikah harus dilakukan pemeriksaan terhadap wali nikahnya sebelum acara pernikahan dilangsungkan,” ungkapnya.
Ilman juga menerangkan ada lima syarat wali nikah. Sambil mengutip Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2019, ia menjelaskan wali harus laki-laki, beragama Islam, balig, berakal, dan adil.
“Syarat-syarat untuk menjadi wali nikah, kalau kita merujuk kepada Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 pasal 12 tentang Pencatatan Pernikahan Syarat Wali Nasab berbunyi, syarat wali nasab adalah laki-laki, beragama Islam, balig, berakal, dan adil. Wali nikah itu ada urutan-urutannya. Mulai dari ayah kandung sampai wali hakim, maka harus diperiksa” ujarnya.
(Penulis: BA/MR)



