OKU, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Ogan Komering Ulu), Sumatera Selatan bersinergi dengan jajaran Polsek, Danramil, Kecamatan, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat setempat terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan.
Kepala KUA Peninjauan, Nasruddin mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Nasruddin dalam rapat koordinasi dengan jajaran Forkompimka di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Peninjauan, OKU.
“Kita sebagai bagian dari unsur Kecamatan dan sebagai ujung tombak dibidang keagamaan masyarakat, tentunya menyambut baik kegiatan ini dengan harapan semoga apa yang menjadi kebaikan umat dan kesehatan umat dapat terwujud,” kata Nasruddin, Kamis (19/8/2021).
Nasruddin menambahkan, rapat tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati OKU Nomor 360/379/XLIV/2021 Tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pembatasan Resepsi Pernikahan dan Hajatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten OKU.
“Dalam surat edaran tersebut pemerintah memperketat izin kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan boleh digelar dengan membatasi tamu undangan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas,” ujarnya.
Nasruddin menuturkan, hajatan pernikahan masih diizinkan pemerintah setempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Inti dari SE Bupati OKU tersebut adalah setiap tamu undangan dan penyelenggara hajatan wajib mematuhi protokol kesehatan dan mempersiapkan kelengkapan protokol kesehatan yang dibutuhkan. Kemudian mengatur pembatasan jam acara resepsi, tidak memakai orgen tunggal/musik, serta tidak makan ditempat, menyediakan konsumsi dalam bentuk nasi kotak dan dibawa pulang,” jelasnya.
Nasruddin berharap melalui sinergi Forkompimka tersebut dapat menciptakan kebijakan-kebijakan yang bersifat aspiratif, obyektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Sehingga masyarakat di wilayah Kecamatan Peninjauan akan sangat tersadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan mematuhi semua aturan yang berlaku," tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolsek Peninjauan, Danramil, Kepala Puskesmas, Kepala Desa se-Kecamatan Peninjauan, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama. Rapat tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



