Tangerang Selatan, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan terus menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam No. P.001/dj.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA.
Kepala KUA Pondok Aren, Khaerudin mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk pasangan calon pengantin (catin) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021.
“Selama PPKM Darurat kami menyosialisasikan edaran Dirjen Bimas Islam kepada pasangan catin tentang menerapkan prokes di pelaksanaan akad baik di kantor atau di rumah dengan dihadiri 6 orang,” katanya di Pondok Aren saat dihubungi Jumat (9/7).
Khaerudin menjelaskan, dalam edaran diterapkan akad nikah hanya boleh dihadiri oleh 6 orang yaitu, pasangan catin, wali nikah, 2 saksi, dan petugas penghulu.
“Edaran Dirjen juga kami sosialisasikan ke Tim Gugus Covid Kecamatan, Kelurahan, RW, dan RT,” tuturnya.
Khaerudin mengatakan, Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam No. P.001/dj.III/Hk.007/07/2021 disosialisasikan oleh 1 Penyuluh Agama Islam (PAI) dan 8 orang PAI non PNS.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



