Tangerang Selatan, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Aren menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kepala KUA Pondok Aren Khaerudin mengatakan, sesuai arahan Menteri Agama, seluruh petugas KUA menyosialisasikan SE Menag 20/2021 kepada masyarakat dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) seluruh Kecamatan Pondok Aren.
“Kami menerjunkan 14 orang di antaranya Kepala KUA, 4 Penghulu, 1 Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS, dan 8 PAI non PNS,” katanya di Tangerang Selatan saat dihubungi via pesan Whatsapp, Jumat (30/7).
Khaerudin menyatakan, 132 masjid di seluruh Kecamatan Pondok Aren menjadi target sosialisasi SE Menag 20/2021 yang diadakan sejak Kamis, Jumat, dan Sabtu.
“Alhamdulillah masjid yang didatangi untuk sosialisasi menerima edaran menag,” tuturnya.
Khaerudin mengatakan dari hasil 2 hari sosialisasi, sebagian masjid mengikuti anjuran pemerintah dengan tidak mengadakan kegiatan ibadah, namun sebagian masih ada yang mengadakan dengan menjalankan protokol kesehatan.
“Masjid yang tetap melaksanakan peribadatan semuanya berjalan dengan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



