Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Pulogadung, Jakarta Timur menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) musala Al-Hikmah di kawasan Pulo Mas Timur kepada nazir wakaf untuk dikelola sesuai peruntukkannya, Rabu (6/10/2021).
Kepala KUA Pulogadung, Fadlan Syafi'i mengatakan, setelah dilakukan peninjauan langsung, musala Al-Hikmah ini merupakan bangunan dua lantai yang dibangun di atas lahan seluas 72 meter persegi.
"Selain digunakan untuk kegiatan ibadah, musala Al-Hikmah ini juga menjadi tempat pengajian anak-anak pada sore hari," ungkap Fadlan di KUA Pulogadung, Kamis (7/10/2021).
Setelah menyerahkan AIW, Fadlan meminta kepada pihak nazir untuk segera mengurus sertifikat tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini agar tertib administrasi serta meminimalisir potensi terjadinya sengketa di kemudian hari.
"Kita juga selalu berkoordinasi dengan pihak RT, RW, dan Kelurahan mengenai status dari tanah yang akan dibuatkan AIW tersebut," imbuhnya.
Fadlan menambahkan, selain koordinasi dengan pihak berwenang, antisipasi untuk mencegah terjadinya gugatan atas tanah wakaf yakni dengan mempertemukan para ahli waris atas tanah tersebut.
"Apakah mereka semua menyetujui jika tanah tersebut menjadi tanah wakaf, jadi kita harus benar-benar waspada agar tidak terjadi sengketa," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



