Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, AA Toha terus menyosialisasikan pentingnya memiliki sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Rajeg. Hal ini guna menghindari masalah di kemudian hari.
“Dari 180 lokasi tanah wakaf, baru 33 lokasi sudah bersertifikat dan 147 lokasi masih Akta Ikrar Wakaf (AIW),” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/8).
Toha mengatakan, sosialisasi dilaksanakan setiap Senin pada pertemuan Kepala Desa se-Kecataman Rajeg. Toha juga menekankan kepada nazir untuk segera mengurus sertifikasi wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya, sertifikat membuat status tanah wakaf lebih kuat di mata hukum.
“Saya berharap kepada Penyuluh Agama Islam (PAI) di KUA Rajeg untuk terus menyosialisasikan pentingnya mengurus sertifikat tanah wakaf di BPN untuk menghindari dari pelbagai hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Toha juga meminta kepada nazir untuk mengelola tanah wakaf dengan baik dan amanah, serta mulai mengelola tanah wakaf menjadi wakaf produktif. Pasalnya di Kecamatan Rajeg, tanah wakaf masih didominasi sebatas untuk masjid, musala, dan yayasan pendidikan.
“Dari 180 lokasi tanah wakaf, belum ada aset wakaf yang dikelola menjadi produktif. Semoga ke depannya semua nazir mengelola tanah wakaf menjadi wakaf produktif agar nazir lebih berdaya, mandiri, dan berkembang terus,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



