Bekasi, Bimas Islam --- Sebagai upaya perlindungan hak masyarakat dalam keluarga, Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalumbu menggencarkan sosialisasi pentingnya memiliki buku nikah bagi pasangan suami istri (pasutri).
Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Rawalumbu, Ahmad Sumroni kepada tim pemberitaan Bimas Islam di Kota Bekasi, Jumat (18/6). Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang menyisir warga yang masih belum mempunyai buku nikah.
"Zaman dulu, warga di Kecamatan Rawalumbu ini banyak yang nikah siri (agama), atau ada juga yang pindahan lalu buku nikahnya belum diurus juga. Maka sekarang ini kita gencarkan lagi tentang buku nikah," ungkap Sumroni.
Sumroni menyatakan, kepemilikan buku nikah sangat penting untuk kepengurusan dokumen catatan sipil lainnya. Oleh karenanya, ia selalu menyampaikan kepada masyarakat untuk segera mengurusnya ke KUA.
"Misalnya nanti ketika punya anak, mau buat akta kelahiran kan harus ada buku nikah. Makanya ini sangat penting sekali, kami selalu ingatkan kepada warga yang sudah memenuhi syarat untuk mengurusnya," imbuhnya.
Selain tentang buku nikah, Sumroni mengatakan, KUA Rawalumbu juga terus melakukan penyuluhan dalam rangka peningkatan literasi tentang wakaf dan moderasi beragama.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



