Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rawalumbu terus menyosialisasikan pentingnya Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada masyarakat sebagai bukti resmi perubahan status tanah milik pribadi menjadi tanah wakaf.
Kepala KUA Kecamatan Rawalumbu, Ahmad Sumroni mengungkapkan, masih banyak kekeliruan persepsi dari masyarakat yang menganggap jika mendaftarkan tanah wakaf ke KUA, maka tanah tersebut dilepas kepada negara.
"Justru dengan adanya AIW, menguatkan kedudukan tanah wakaf tersebut, karena ada dokumennya dan tercatat di KUA," ujar Sumroni saat dijumpai bimasislam, Kamis (11/8/2022).
Sumroni mengatakan, para Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Honorer telah diterjunkan untuk menyosialisasikan pembuatan AIW kepada para nazir, melalui sejumlah pertemuan rutin bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
"Selain itu, kami juga menyosialisasikan tentang program percepatan sertifikasi tanah wakaf bagi para nazir yang sudah mempunyai dokumen lengkap," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor telah menginstruksikan para Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk terus mengawal program percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya.
"Karena KUA merupakan pihak pertama yang menerbitkan legalitas aset wakaf melalui AIW, maka proses ini perlu dikawal hingga BPN Kabupaten/Kota," ujarnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



