Blora, Bimas Islam --- Sebanyak 17 KUA di Kecamatan se-Kabupaten Blora telah menerapkan pemberlakuan kartu nikah digital kepada calon pengantin yang akan menikah.
“Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora Imam Sofwan kepada bimasislam di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (13/8).
Menurut Imam, sejak edaran itu diterbitkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke semua KUA di 17 Kecamatan di Kabupaten Blora.
Selain itu, sosialisasi penggunaan kartu nikah digital juga sudah dilakukan kepada calon pangantin yang akan menikah. Penggunaan kartu nikah digital juga bertujuan mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah
“Alhamdulillah saat ini pemberlakuan kartu nikah digital sudah berjalan dan kami terapkan kepada pasangan Calon Pengantin (Catin),” katanya.
Menurut Imam, pada bulan Muharam ini, pasangan Catin yang mendaftar di Kabupaten Blora mengalami penurunan.
“Selain karena masih pandemi Covid-19, tradisi masyarakat Jawa, biasanya jarang melakukan akad nikah di bulan Muharam, tapi lebih banyak di bulan Zulhijah atau setelah Iduladha,” tandasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



