Pontianak, Bimas Islam --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Syahrul Yadi mengatakan, Kantor Urusan Agama Islam (KUA) se-Kalimantan Barat (Kalbar) telah menerapkan kartu nikah digital sejak bulan Agustus 2021.
“Sebanyak 160 KUA di Kalbar telah menerapkan kartu nikah digital sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital,” ujar Syahrul kepada bimasislam melalui sambungan telepon di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (23/8).
Menurut Syahrul, penerapan kartu nikah digital merupakan inovasi bentuk pelayanan keagamaan yang prima dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
“Ketika berbicara inovasi di era digital, tentu ada kelebihan dan kelemahan jika kartu nikah digital diterapkan di Kalbar,” katanya.
Menurutnya, ada dua kelemahan dalam penerapan kartu nikah digital di Kalbar, pertama, masih banyak daerah tidak mendapat akses internet. Kemudian masih banyak calon pengantin yang belum menggunakan android.
“Kalau bicara soal kelebihan tentu sangat banyak sekali manfaat dari kartu nikah digital ini. Selain praktis dan mudah diakses, kartu nikah digital ini menjadi lebih hemat, karena cukup diakses dari android masing-masing catin,” ujarnya.
Selain itu, kata Syahrul, kartu nikah digital ini menjaga keakuratan data-data catin dari pemalsuan pihak tidak bertanggung jawab.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Ekhsan Sakhoni mengatakan, kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah fisik.
"Buku nikah fisik tetap diberikan. Yang dihentikan itu kartu nikah fisik", tandasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



