Balikpapan, Bimas Islam --- Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Shaleh mengungkapkan, kartu nikah digital sudah mulai diberlakukan di semua KUA se-Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di KUA selain mendapatkan kartu nikah digital, pengantin juga tetap mendapatkan buku nikah berbentuk fisik. Kami juga akan memberikan link untuk mengunduh keterangan nikah dalam bentuk digital,” ujar Shaleh dalam keterangannya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (19/8).
Menurutnya, pemberlakuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
"Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag RI tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Tetapi beralih pada kartu nikah digital,” ujarnya.
Shaleh menyebut, kartu nikah digital ini sesuai dengan zaman saat ini, karena sifatnya mempermudah dan sangat simpel dibawa kemana-mana.
“Jadi fungsi buku nikah digital ini, mempermudah pasangan suami istri, ketika ada keperluan di kantor yang menjadi syarat dalam pengurusan. Jadi hanya tinggal memperlihatkan buku nikah digital ini saja sudah cukup,” tuturnya.
Lebih jauh, Shaleh menjelaskan, jika butuh data-data pernikahannya, tinggal di scan barcode yang terdapat dalam buku nikah digital tersebut, kemudian akan muncul data pencatatan pernikahannya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



