Kuansing, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Provinsi Riau, Jefri Eriadi menyiapkan jajarannya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran Menag Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Bapak Kepala Kantor Kemenang Kuansing beserta Kepala KUA se-Kabupaten Kuansing, SE Menteri Agama RI No 16 harus kita sampaikan kepada penyuluh agama, staf dan masyarakat yang ada di Kecamatan lokasi tugas kita,” kata Jefri di Balai Nikah KUA Sentajo Raya, Jumat (16/7/2021).
Kepada jajarannya, Jefri kembali menjelaskan tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, ketentuan malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan kurban, serta teknis pengawasan dan monitoring SE Menag Nomor 16/2021.
Jefri juga memberikan pengarahan kepada Penyuluh Fungsional, dan Penyuluh Agama non PNS Kecamatan Sentajo Raya, sebelum mereka bertugas memantau pelaksanaan SE Menag Nomor 16 Tahun 2021.
Selanjutnya, Jefri menguraikan supervisi kegiatan malam takbiran, pelaksanaan salat Iduladha dan ibadah kurban di daerah zona hijau dan kuning kepada para Penyuluh KUA Sentajo Raya.
“Saya sangat mengharapkan penyuluh agama Kecamatan Sentajo Raya untuk melaksanakan tugas mulia ini,” tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



