Pontianak, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Siantan di Anambas tetap melayani permohonan nikah. Sejak awal Februari hingga April 2021, KUA Siantan mencatat ada 32 pasang calon pengantin (catin) yang mengajukan permohonan nikah di bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Kepala KUA Siantan, Ade Mawi Ay mengatakan, dari 32 pasangan tersebut sudah 28 pasangan catin yang telah dinikahkan, sedangkan empat pasangan lainnya sedang dalam proses. Sementara itu, di bulan Ramadhan ini belum ada peningkatan permohonan nikah di KUA Kecamatan Siantan.
"Awal April ini baru empat pasang catin yang mengajukan. Akad nikahnya tetap kita lakukan di kantor, karena belum ada permintaan untuk diadakan di luar," ujar Ade Mawi dalam keterangannya di Siantan, Senin (19/4/2021).
Ade melanjutkan, proses dari pengajuan nikah sampai ke ijab kabul diperkirakan selama 10 hari. “Namun apabila pasangan catin tetap ingin melangsungkan akad lebih cepat, ia harus meminta surat dispensasi ke kantor Kecamatan lalu diserahkan ke KUA,” ujarnya.
Ade kembali menegaskan, bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, syarat-syarat nikah harus dipersiapkan sejak jauh hari. Ini, kata dia, karena dokumen persyaratan nikah terbilang cukup banyak.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



