Sidoarjo, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sidoarjo, telah mengeluarkan kartu nikah digital. Kartu nikah digital tersebut diterapkan setelah adanya program revitalisasi KUA.
“Sebelumnya kami belum menyentuh layanan digital, namun setelah adanya revitalisasi KUA ini kami telah menyiapkan layanan digital salah satu contoh yang sudah kami lakukan dalam hal layanan digital ini adalah bagi pengantin. Yang kemarin setelah menikah dia hanya mendapatkan bukti fisik berupa buku nikah, tapi setelah revitalisasi ini juga kami berikan kartu nikah digital,” kata Kepala KUA Sidoarjo Miftahur Ridho, usai peresmian pencanangan revitalisasi KUA, Sabtu (29/5/2021) malam.
Dengan adanya kartu nikah digital lanjut Ridho, masyarakat yang sudah menikah tidak perlu lagi membawa buku nikah jika bepergian ke suatu tempat.
“Jadi ketika pengantin ini, ketika pasangan suami istri bepergian, baik itu ke luar kota maupun ke luar negeri, tidak perlu membawa buku nikah, namun bisa membawa kartu digital,” ujarnya.
Ridho menambahkan, program revitalisasi KUA yang digagas oleh Menteri Agara sangat dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, terkait layanan digital bagi masyarakat, kartu nikah digital sudah berjalan sejak adanya program revitalisasi KUA ini. Program ini sangat bermanfaat untuk masyarakat,” tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



