Tasikmalaya, Bimas Islam --- Pemerintah mulai tanggal 3-20 Juli 2021 memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Guna mendukung keputusan tersebut, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam No. P.002/dj.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya In In Nurul Hidayat mengatakan, untuk menyosialisasikan edaran yang dikeluarkan sejak 11 Juli 2021 itu, dia mengajak seluruh perangkat desa membantu menyebarkan informasi kepada masyarakat.
“Untuk menyosialisasikan edaran tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA, KUA Singaparna melibatkan 1 Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS, 10 PAI non-PNS, dan seluruh perangkat desa,” katanya di Tasikmalaya saat dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (14/7).
In in menjelaskan, perangkat desa yang terlibat di antaranya Balai Desa, Kecamatan, Koramil, Polsek, Forum Keagamaan, Pondok Pesantren, dan Organisasi Keagamaan.
“Organisasi Keagamaan yang terlibat Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persis,” ujarnya.
Selain itu, In In mengatakan, selama PPKM Darurat KUA Singaparna hanya melayani 18 pasangan calon pengantin (catin).
“Jumlah tersebut adalah pasangan yang sudah mendaftar nikah sebelum PPKM Darurat diberlakukan,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



