Gorontalo, Bimas Islam --- KUA Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo memfasilitasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mendapatkan sertifikat halal. Langkah ini dimulai dengan pendataan pelaku UMK yang tersebar di Kecamatan Talaga Jaya.
"Kami langsung menuju lokasi UMK yang tersebar di 5 desa, meliputi Desa Luwoo, Hutadaa, Buhu, Bunggalo, dan Bulota. Total pelaku UMK sebanyak 23," ungkap Kepala KUA Talaga Jaya, Marton Abdurrahman di Talaga Jaya, Senin (18/7/22).
Marton menjelaskan, sertifikasi produk halal merupakan amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014. Kegiatan ini, tambahnya, juga merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo No. B-2375/KK.30.05/6/BA.01/03/2022 tentang Pendataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
"Dari hasil pendataan tersebut, ternyata banyak UMK yang belum bersertifikat halal," terangnya.
Dalam pendataan tersebut, Marton yang datang bersama Penyuluh Agama Islam KUA Talaga Jaya melakukan pengecekan persyaratan. "Selain kelengkapan identitas pelaku UMK, syarat yang paling utama adalah Nomor Induk Berusaha dan bidang usahanya," terangnya.
Marton menjelaskan, kunjungannya disambut antusias para pelaku UMK. "Mereka sangat antusias dan bersemangat mengikuti program sertifikasi produk halal gratis yang dimotori Kemenag," tandasnya tersenyum.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



