Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Amin mengatakan, masih banyak masyarakat yang hanya mengetahui tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KUA sebagai pencatat pernikahan. Padahal ada 9 tupoksi lain dari KUA.
“Kita terus berupaya mengedukasi masyarakat terkait fungsi KUA melalui Minggon Kecamatan, mengenai apa yang ada di KUA Kecamatan Tambelang,” kata Amin melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Rabu (11/05).
Amin mengatakan, tupoksi KUA sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016. Amin menjelaskan, kesepuluh tupoksi KUA adalah layanan nikah dan rujuk, layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, layanan bimbingan keluarga sakinah, dan kemasjidan.
“Ada juga layanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, layanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, zakat dan wakaf, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, dan layanan bimbingan manasik haji,” ujarnya.
Amin juga menambahkan, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, pihaknya terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai salah satu program penting yang ada di KUA Tambelang yaitu Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin.
“Saat ini sebagian masyarakat masih awam akan program Bimwin yang ada di Kantor KUA Tambelang, maka kami terus memberikan pemahaman akan pentingnya Bimwin bagi calon pengantin (catin). Bahkan kami juga selalu menginformasikan kepada catin jika akan diadakan Bimwin,” tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



