Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sedang berupaya melakukan penelusuran terhadap aset-aset wakaf yang sudah tercatat dan terdaftar di Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.
Kepala KUA Tarumajaya, Ali Shadikin mengatakan, untuk aset wakaf yang sudah tercatat di KUA Tarumajaya mencapai 120 lokasi. Namun karena sudah bertahun-tahun, ia ingin kembali melakukan pengecekan terhadap aset wakaf tersebut.
"Karena kan kalau sudah lama seperti itu nazhirnya sudah berubah, ada yang sudah meninggal, ada juga yang sudah berganti jadi yayasan. Makanya saya cek di SIWAK itu, dari 120 lokasi hanya sekitar 90-an yang sudah terdaftar," terang Ali saat dijumpai di KUA Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/8).
Ali mengatakan, aset wakaf yang sudah masuk dalam SIWAK dapat memperkuat kedudukan hukumnya agar tidak ada sengketa di kemudian hari. Selain itu, aset wakaf merupakan potensi besar dari perekonomian umat Islam yang harus dilindungi.
"Karena di Kecamatan Tarumajaya ini ada proyek jalan tol, takutnya nanti ada tanah wakaf yang tidak tercatat dan terurus, lalu kena gusur. Untuk itu kita sedang upayakan terus menelusuri lokasi aset wakaf ini," imbuhnya.
Ali mengaku, pada tahun ini dirinya belum menerima warga yang ingin mendaftarkan akta ikrar wakaf (AIW). Meski begitu, beberapa warga sudah ada yang melakukan konsultasi mengenai tata cara berwakaf ke KUA Tarumajaya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



