Tegal, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Syamsul Arif mengatakan, pihaknya tengah fokus menghabiskan stok kartu nikah fisik. Keputusan tersebut diambil untuk mengantisipasi kartu nikah fisik agar tidak terbengkalai.
“Kami menerbitkan layanan kartu nikah digital, namun kartu nikah fisik juga tetap diberikan sampai dengan habisnya stok. Tapi, ke depannya pasangan pengantin hanya akan mendapatkan kartu nikah digital saja," kata Syamsul dalam keterangannya di Kota Tegal, Senin (16/8/2021).
Menurut Syamsul, keputusannya menghabiskan stok kartu nikah fisik tersebut sudah sesuai instruksi Kemenag RI melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
"Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag RI tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Tetapi dalam SE Dirjen Bimas Islam tersebut juga dijelaskan bahwa kartu nikah fisik yang tersisa akan dihabiskan," tutur Syamsul.
Tetapi, menurut Syamsul, baik kartu nikah fisik maupun digital itu sama saja. Sebab dalam kartu nikah fisik terdapat kode QR unik yang menunjukkan kepemilikan atau identitas dari kartu nikah fisik tersebut.
"Bagi pasangan pengantin yang sudah mempunyai kartu nikah secara fisik, bisa juga misalnya ingin memperoleh kartu yang digital, maka tinggal mengunduh pada kode QR unik yang tersedia di kartu nikah fisik tersebut," kata Syamsul.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



