Banda Aceh, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulee Kareng menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas bangunan toko seluas 76 meter persegi untuk Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Baitussalihin.
Kepala KUA Kecamatan Ulee Kareng, Harun Usman mengatakan, wakaf bangunan toko yang terletak di Jalan Tengku Iskandar ini diserahkan wakif atas nama Zainun Musa kepada nazir Tengku Syarifuddin Solong selaku Ketua BKM Baitussalihin.
"Diharapkan nazir tidak hanya menjaga dan melindungi harta benda wakaf, namun juga dapat mengembangkannya agar produktif," ujar Harun, Senin (5/9/2022).
Harun mengingatkan, agar para ahli waris wakif membuat surat pernyataan tidak keberatan atas penyerahan bangunan toko tersebut menjadi aset wakaf. Hal ini, lanjutnya, untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
"Setelah ada AIW ini, maka telah beralih dari kepemilikan pribadi menjadi harta benda wakaf yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan umat," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BKM Baitussalihin Syarifuddin Solong mengucapkan terima kasih atas penyerahan aset wakaf dan penerbitan AIW kepada BKM Baitussalihin.
"Insyaallah, kami akan menjaga amanat ini dengan sebaik-baiknya. Terima kasih kepada wakif dan Kepala KUA atas penyerahan aset wakaf ini," ujarnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



