Yogyakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Umbulharjo, Provinsi DIY, menerjunkan para penyuluh dalam menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
“Sudah kami sampaikan ke masyarakat melalui penyuluh agama. Di Kecamatan Umbulharjo kami mempunyai penyuluh agama Islam PNS sebanyak empat orang, penyuluh agama non PNS ada sepuluh orang. Semua penyuluh kami sangat aktif melakukan sosialisasi SE Menag Nomor 17 tahun 2021,” kata Kepala KUA Umbulharjo Handri Kusuma di kantornya, Rabu (14/7/2021).
Handri menambahkan, sosialisasi tersebut dilakukan penyuluh secara luring dan daring. Dalam melakukan sosialisasi secara luring, sambung Handri, penyuluh tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Jadi kita melakukan sosialisasi tidak hanya melalui tatap muka tetapi juga melalui online.
Karena kegiatan tatap muka dibatasi kita memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui daring, kita juga punya grup-grup takmir dalam melakukan sosialisasi SE tersebut,” ujar Handri.
Handri melanjutkan, KUA tidak sendiri dalam melakukan sosialisasi SE tersebut ke masyarakat. KUA juga berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimka).
“Alhamdulillah kita koordinasi terus dengan Forkompimka, alhamdulillah hasilnya cukup bagus, masyarakat mau memahami. Dan kita juga melaporkan kegiatan sosialisasi ini ke Kankemenag Kota,” tandas Handri.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



