Kulon Progo, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wates, secara aktif melakukan sosialisasi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang petunjuk teknis layanan nikah di KUA Kecamatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kami melakukan edukasinya secara humanis. Kami sampaikan ke masyarakat mudah-mudahan kita diberi kesehatan, kami ajak masyarakat berdoa agar pandemi dan PPKM ini segera berlalu,” kata Latif Fuad di kantornya, Jl. Moh Dawam, Kulon Progo, Yogyakarta, Kamis (22/7/2021).
Latif menambahkan, kepada masyarakat yang pernikahannya tidak dapat dilaksanakan pada masa PPKM, ia memberikan pemahaman dan turut mengajak masyarakat berdoa, berikhtiar agar pandemi dan PPKM segera berakhir.
“Kami sampaikan secara halus, saya sampaikan ke masyarakat mudah-mudahan pernikahan ini bisa dilaksanakan, saya selalu standby, selaku Kepala KUA nanti saya datang. Alhamdulillah masyarakat menerima dengan baik, semua bisa memahaminya,” ujar Latif.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021
tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM.
Salah satu poin dalam SE tersebut menyatakan, pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



