Makassar, Bimas Islam -- Media sosial menjadi instrumen memperkuat branding dan sarana penyampai informasi sebuah lembaga. Maka, pengelolaan akun media sosial juga mesti dimaksimalkan oleh KUA.
Hal itu disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rahmat Ferdian Andi Rosidi saat menjadi narasumber secara virtual pada kegiatan Konsolidasi Kelembagaan KUA dan Manajemen Kinerja Pimpinan Satker Tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia batch 4 Angkatan VII di Makassar, Jumat (23/6/2023).
“Media sosial ini menjadi instrumen yang sangat vital dalam mewujudkan program-program, termasuk kelembagaan KUA. KUA mesti memiliki akun media sosial untuk menyebarkan kegiatan-kegiatan mereka,” pintanya.
Lebih lanjut diterangkan Ferdian, media sosial mesti dimanfaatkan untuk menganalisis kinerja di ruang lingkup KUA.
“Kalau KUA telah memiliki akun media sosial, maka sebaiknya digunakan untuk menganalisis kinerja-kinerja sekaligus mempromosikan ke masyarakat kinerja kita agar bisa dilirik oleh masyarakat. Jadi, tidak sekadar upload dan share saja,” tuturnya.
“Informasi kinerja KUA akhirnya bisa diketahui dan dikenal oleh masyarakat sehingga kita bisa menyebarkan gagasan atau paham keagamaan,” tambah Ferdian.
Ferdian mengharapkan, kehadiran media sosial menjadi peluang penguatan kelembagaan KUA.
“Apa yang saya sampaikan ini bisa menjadi bahan baku material untuk merumuskan strategi dalam konteks KUA untuk menguatkan kelembagaannya,” pungkasnya.
Wcp/Mr



