Yogyakarta, bimasislam— Dalam sesi Sidang Pleno sebelum penutupan yang dihadiri oleh presiden Jokowi di ruang Sidang BallRoom Inna Garuda Yogyakarta (11/2), kongres merekomendasikan dalam bidang ekonomi. Ketua Bidang Ekonomi yang diacakan oleh Ahmad Juwaini, Direktur pada Dompet Dhuafa Republika menyatakan bahwa ekonomi Syariah harus didorong sebagai sistem ekonomi yang dominan dalam perekonomian nasional.
Leboih lanjut Juwaini mengatakan, anugerah melimpah berupa Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteran umat. Hal ini dapat dilihat dari tingginya angka kemiskinan dan semakin maraknya perusakan lingkungan. Padahal, sistem perekonomian disusun untuk memaksimalkan potensi ekonomi bagi kesejahteraan umat dan bangsa. Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI mengemuka perlunya penguatan peran ekonomi syariah lebih luas dalam sistem perekonomian nasional, ungkapnya.
Selain sebagai bentuk akomodasi terhadap aspirasi umat Islam, ekonomi syariah memiliki spirit yang di dalamnya tersimpan ajaran tentang kemandirian dan nilai-nilai humanisme dalam menjaga SDA dari rongrongan asing. Membangun ekonomi syariah sama artinya dengan membangun pondasi ketahanan negara, kemandirian politik dan ekonomi. Untuk itulah, ekonomi syariah merupakan keniscayaan yang harus diperkuat sebagai sistem perekonomian nasional. Sebagai wujud nyata, KUII VI mendorong pemerintah agar memperkuat regulasi ekonomi syariah dalam sistem perekonomiam nasional, salah satunya dalam mengelola APBN, dimana transaksi APBN melibatkan sistem syariah, memberi akses yang luas bagi lembaga keuangan syariah dan penguatan lembaga Zakat dan Wakaf.
Terkait dengan zakat dan wakaf, keduanya perlu diberi porsi yang lebih luas agar potensi keduanya benar-benar dapat dikelola sebaik mungkin dan memberi manfaat bagi umat. KUII VI juga merekomendasikan agar ormas Islam merevitalisasi SDM sebagai langkah awal memperkuat ekonomi syariah.
Sebagai pilar penting pembinaan umat, ormas Islam juga memiliki peran vital dalam penguatan ekonomi syariah. Lembaga-lembaga perekonomian yang berada di bawah ormas Islam harus mampu mewujudkan kemandirian dan ketahanan ekonomi umat melalui penerapan sistem ekonomi syariah, tuturnya.
Komisi Ekonomi Syariah merupakan satu dari komisi yang dibentuk dalam KUII VI tahun ini. Digawangi Dr. Amirsyah tambunan, Komisi Ekonomi Syariah mengundang sejumlah pakar dan ekonom seperti Ihsanuddin Noorsy, Hendri Sparini, Menteri Keuangan, dan Parni Hadi. Rekomendasi yang telah dirumuskan selanjutkan akan menjadi keputusan KUII VI dan menjadi pedoman bagi penguatan ekonomi syariah ke depan. (kangjeje-beb-ska/fotobimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



