Jakarta, Bimas Islam --- Yayasan Lagzis Peduli resmi ditetapkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Nasional. Penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Nomor 178 Tahun 2021, dan ditandatangani tertanggal 22 Januari 2021.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan penetapan LAZ Nasional dapat membantu pemerintah menanggulangi kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat dan memiliki program, visi, misi yang jelas dan terstruktur.
“Saya berharap penetapan ini dapat memaksimalkan pengumpulan zakat nasional, sehingga potensi yang besar dapat diraih,” katanya saat memberikan SK penetapan LAZ Tingkat Nasional di Ruang Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (31/5).
Penyerahan SK tingkat Nasional dihadiri Kepala Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Ditzawa Andi Yasri, dan Kepala Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Lembaga Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Nur Uyun.
Direktur berpesan Lagzis harus berkolaborasi dengan Baznas dan LAZ lainnya, dan menyampaikan laporan pengelolaan rutin bulanan yang diserahkan kepada Baznas dan Kementerian Agama.
“LAZ harus siap membuat laporan secara berkala tentang pengumpulan dan pendistribusian untuk dilaporkan ke Kemenag dan Baznas,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



