Banda Aceh, Bimas Islam --- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Banda Aceh menggelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu untuk menjadi calon Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kota Banda Aceh.
Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh Asy’ari menyampaikan, kegiatan uji kompetensi ini merujuk kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
“PMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama mengharuskan setiap pejabat struktural harus mengikuti uji kompetensi sebelum diangkat dalam jabatan atau diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan,” kata Asy’ari dalam arahannya, di Aula Utama Kankemenag Banda Aceh, Jl. Mohd Jam, Banda Aceh, Senin (9/8/2021).
Asya’ari menuturkan, tes seleksi ini wajib diikuti oleh Penghulu sebelum diangkat menjadi Kepala KUA. Tes seleksi itu dilakukan secara luring di Kankemenag Banda Aceh dengan menerapkan prokes 5M.
“Tes ini mengikuti regulasi yang diamanahkan oleh lembaga untuk menyeleksi calon-calon Kepala KUA sebagai tugas tambahan, Penghulu wajib mengikuti uji kempetensi untuk diangkat sebagai Kepala KUA” ujar Asy’ari.
Kasi Bimas Islam Kemenag Banda Aceh Zulkarnaini menyebutkan uji kompetensi ini sedianya diikuti 18 Penghulu, namun 1 orang berhalangan hadir.
Zulkarnaini menambahkan, uji kompetensi tersebut mengusung tema ‘Melahirkan Penghulu dan Kepala KUA yang Berintegritas, Inovatif dan Profesional.’
“Dalam uji kompetesi tersebut, peserta diuji dengan tiga kategori pengujian, yaitu tes tulis, wawancara, dan tes baca Al-Qur’an,” tandas Zulkarnaini.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



