Jakarta, Bimas Islam -- Launching buku “Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam” digelar pada rangkaian acara Islamifest 2023, Sabtu (10/6/2023), di Jakarta.
Konsultan UNICEF, Zezen Zaenal Mutaqin mengatakan, buku yang diterbitkan UNICEF tersebut merupakan upaya untuk menjelaskan pandangan Islam mengenai hak dan perlindungan anak.
Naskah asli buku tersebut berbahasa Arab dan diterbitkan oleh Universitas Al-Azhar di Mesir. Ia mengungkapkan, buku itu sangat cocok jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, karena di dalamnya termuat isu, hak, serta pemahaman mengenai perlindungan anak dalam perspektif Al-Quran. Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, imbuhnya, akan tertarik untuk membaca.
“Kita bersama-sama mengarusutamakan kepedulian terhadap anak, itu salah satu isi pokok buku ini. Semoga ke depan, buku ini dapat membantu dalam pengarusutamaan pemenuhan hak anak di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Zezen, kepedulian terhadap isu pemenuhan hak anak sangat dibutuhkan. Tokoh agama, aktivis, serta anak muda menurutnya berperan penting untuk membentuk pola pikir, atau perilaku masyarakat agar lebih peduli pada hak-hak dan kehidupan anak.
“Harapannya, buku ini bisa dipakai oleh para ustaz sebagai bahan khotbah, menjadi rujukan, atau dipakai di kampus-kampus seperti di fakultas pendidikan misalnya, atau di fakultas agama, dan lain-lain,” ucapnya.
Buku ini, imbuh Zezen, juga membahas isu kontekstual yang terjadi saat ini, seperti pekerja anak, pernikahan anak, bullying, tentara anak, perdagangan anak, kekerasan anak di lingkungan keluarga dan sekolah, serta kekerasan anak di dunia digital. Ia berharap, buku ini bisa menjadi referensi bagi pembaca dalam menghadapi isu-isu terkait perlindungan hak anak di masyarakat.
Kementerian Agama mendukung penuh penerbitan buku ini. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berharap, buku ini bisa memberi pencerahan kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya melindungi hak-hak dan kehidupan anak. Peluncuran buku tersebut juga sejalan dengan program-program Kementerian Agama yang berkaitan dengan pelindungan anak, termasuk penurunan stunting, penurunan angka perkawinan anak, dan program untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif di madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan lain.
Selain itu, buku tersebut dapat digunakan oleh organisasi-organisasi berbasis agama, untuk memperdalam pemahaman tentang hak-hak anak dan memperkuat peran organisasi sebagai aktor dalam advokasi perlindungan anak.
Sebagai informasi, Buku “Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam” ini hadir dalam bentuk fisik dan digital. Untuk versi digital dapat diunduh melalui tautan: https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/hak-dan-perlindungan-anak-dalam-islam.
Fn/Mr



