Jakarta, Bimas Islam— Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan pentingnya pemahaman budaya lokal bagi fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin), terutama dalam pelaksanaan layanan borderless atau tanpa batas wilayah domisili. Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Wildan Hasan Syadzili, dalam kegiatan Standardisasi Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan KUA di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
“Layanan borderless memungkinkan calon pengantin mengikuti Bimwin di luar domisilinya. Ini membutuhkan fasilitator yang tidak hanya kompeten secara materi, tetapi juga memahami karakter budaya lokal,” ujar Wildan.
Menurutnya, pemahaman sosial dan budaya menjadi kunci keberhasilan Bimwin karena setiap pasangan calon pengantin memiliki latar belakang berbeda. Fasilitator dituntut untuk mampu menyesuaikan pendekatan dengan konteks budaya peserta.
“Fasilitator Bimwin harus mampu membaca situasi sosial-budaya calon pengantin. Setiap konstruksi budaya memiliki narasi yang berbeda dalam memandang pernikahan. Jangan sampai fasilitator menyampaikan contoh relasi suami istri yang justru bertentangan dengan budaya peserta. Di sinilah pentingnya sensitivitas budaya," ujarnya.
Ia menjelaskan, tantangan yang dihadapi calon pengantin di kota dan desa bisa sangat berbeda, begitu pula dengan adat istiadat di berbagai daerah. Hal ini harus menjadi pertimbangan dalam penyampaian materi, termasuk saat membahas isu sensitif seperti kesehatan reproduksi, pengelolaan keuangan, dan komunikasi keluarga.
“Kalau tidak paham budaya lokal, materi Bimwin bisa jadi tidak relevan, bahkan menimbulkan resistensi dari peserta,” tambahnya.
Wildan juga mengungkapkan bahwa Kemenag terus memperkuat kompetensi fasilitator melalui pelatihan dan sertifikasi. Selain itu, standar layanan ditetapkan agar kualitas layanan tetap terjaga secara nasional.
“Karena bersifat borderless, harus dipastikan di manapun masyarakat mengakses layanan, pola penyediaannya tetap sama. Kita dorong peningkatan kualitas layanan, bukan sekadar memperluas akses. Dengan borderless, KUA harus adaptif namun tetap menjaga mutu," jelas Wildan.
Ia juga mengungkapkan tantangan yang masih dihadapi di lapangan, seperti fasilitator yang masih menggunakan metode ceramah satu arah tanpa pendekatan kontekstual. Kemenag mendorong penggunaan metode yang lebih partisipatif dan membumi.
“Kita tidak hanya bicara layanan administratif. Kita ingin memastikan setiap pasangan memulai pernikahan dengan kesiapan mental, spiritual, dan sosial yang matang. Ini yang diingatkan oleh Menteri Agama melalui Protas Layanan Keagamaan Berdampak, sebagaimana jargon Bimas Islam: Beragama, Berdaya, Berdampak," tandas Wildan.
Fn/Mr



