Jakarta, Bimas Islam --- Untuk mendorong kreativitas pelaku seni, Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan bantuan alat kepada pelaku atau pengelola seni, baik perorangan maupun kelompok tahun anggaran 2022.
Subkoordinator Seksi Budaya Keagamaan Islam, Nikmah mengatakan, bantuan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga dan melestarikan seni dan budaya di Indonesia.
“Program pemberian bantuan ini sudah digulirkan sejak tahun 2018 hingga 2022. Insyaallah ke depan akan terus kami upayakan penerima manfaatnya semakin bertambah,” ujar Nikmah kepada bimasislam di Jakarta, Jumat (17/6/22).
Dikatakannya, permohonan bantuan alat seni tersebut akan ditutup pada Kamis, 30 Juni 2022. Adapun persyaratan dan dokumen lengkap program bantuan alat musik seni Islami sebagai berikut:
1. Mencantumkan susunan pengurus (Grup);
2. Lembaga, sanggar, dan grup seni Islam yang terdaftar di instansi pemerintah atau organisasi di bidang seni dan budaya;
3. Memiliki program kerja di bidang seni budaya Islam;
4. Lembaga, sanggar, grup seni belum pernah mendapatkan bantuan alat seni dari Kementerian Agama;
5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota/Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat;
6. Surat Perrnohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Up. Direktur Penerangan Agama Islam, Gedung Kementerian Agarna Lt. 8 Jl. MH Thamrin No.6 Jakarta Pusat;
7. Proposal akan diverifikasi dan divalidasi oleh tim verifikasi;
8. Proposal yang dinyatakan lulus verifikasi akan dihubungi oleh pihak Kementerian Agama RI; dan
9. Penandatanganan serah terima bantuan akan dilakukan di Gedung Kantor Kementerian Agama RI Lt. 8 Jl. MH. Thamrin No.6 Jakarta Pusat.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



