Wonosobo, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Wonosobo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW). Kegiatan ini diikuti para Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) se-Kabupaten Wonosobo di RM Saritoya, Kamis (25/8/2022).
Dalam arahannya, Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Wonosobo, Artiyah menyampaikan, kegiatan ini bertujuan membekali PPAIW dan PAIF dalam proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan sistem digital.
"Pendaftaran AIW yang akan datang dilakukan dengan menggunakan aplikasi digital, yaitu E-AIW dan SIWAK. Ini perlu disosialisasikan kepada para calon wakif," kata Artiyah.
Artiyah menyampaikan, AIW merupakan dokumen penting yang mengubah status tanah milik pribadi menjadi tanah wakaf. Hal ini, lanjutnya, akan memperkuat kedudukan tanah wakaf apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha (TU) Kankemenag Kabupaten Wonosobo, Mahbub menegaskan, keberadaan KUA jangan hanya dikenal sebagai tempat pencatatan pernikahan saja di masyarakat, namun juga harus menjadi pusat informasi keagamaan.
"Semua layanan keagamaan harus dapat dijalankan oleh para petugas di KUA, termasuk urusan pembuatan AIW dan mengawalnya hingga terbit sertifikat," ujarnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



